formulir aplikasi calon TUK
Prosedur Calon TUK
Tahap-1
  1. Mengajukan permohonan via WEB lsp-telematika.or.id
  2. Mengisi formulir aplikasi, kelengkapan sarana & prasarana, kelengkapan teknis dan SDM. Untuk mengetahui standar minimum yang di syaratkan oleh LSP-Telematika anda bisa download disini
  3. Anda menerima email konfirmasi pendaftaran (pastikan alamt email yang anda masukkan benar)
  4. Periksa email anda, jika anda menyetujui konfirmasi pendaftaran ini silakan klik link konfirmasi pada email yang di kirim tersebut.

Tahap-2

  1. Melakukan pembayaran biaya Aplikasi & Verifikasi :

             I.  Paket  BASIC ( Rp. 4.750.000,- )

            

  1. Calon TUK mengirimkan Bukti Transfer kepada LSP-Telematika
  2. LSP-Telematika akan mengkonfirmasikan Jadwal Pelatihan Asesor kepada pihak calon TUK
  3. Calon TUK mengirimkan Calon Peserta mengikuti Pelatihan Asesor ** di tempat yang akan di konfirmasikan selanjutnya (Untuk setiap TUK disarankan memiliki 2 orang Asesor)
  4. Setelah peserta mengikuti pelatihan asesor, maka LSP-Telematika akan mengkonfirmasikan jadwal verifikasi kepada calon TUK
  5. Sesuai dengan konfirmasi verifikasi oleh pihak LSP-Telematika, maka LSP-Telematika akan mengirimkan Petugas Verifikasi untuk memeriksa kelengkapan teknis maupun non-teknis dari calon TUK
  6. Selain melakukan verifikasi kepada calon TUK, verifikator juga akan melakukan Uji Kompetensi kepada beberapa personil calon TUK dan juga Dunia Industri yang merupakan rekanan kerja dari pihak calon TUK

 

Tahap-3

  1. Setelah petugas melakukan verifikasi calon TUK, maka petugas tersebut akan memberikan hasil keputusan verifikasi kepada LSP Telematika.
  2. Panitia Teknis LSP-Telematika akan melakukan penilaian terhadap laporan verifikasi dari petugas LSP-Telematika.

Tahap-4

  1. Setelah panitia teknis dari LSP-Telematika memutuskan hasil Verifikasi dan jika calon TUK dinyatakan lulus verifikasi, maka LSP-Telematika akan mengeluarkan SKV (Surat Keterangan Verifikasi) dengan masa berlaku 2 tahun. SKV ini akan segera dikirimkan kepada TUK tersebut.
  2. Setelah SKV diterima oleh pihak TUK, maka TUK dan LSP-Telematika akan membicarakan masalah PKS (Perjanjian Kerjasama) untuk membicarakan kerja sama dalam hal Biaya UJK yang akan di setujui dengan pihak LSP-Telematika.



Daftar TUK Baru   Standar Minimum Teknis Calon TUK