Home
utama
proses menjadi kontributor
Kriteria & Seleksi Kontributor
Kontributor adalah asesor kompetensi dan/atau tenaga ahli yang memiliki kompetensi pada suatu unit kompetensi tertentu yang memberikan kontribusinya dalam pembentukan dan pengembangan materi uji kompetensi. Dalam menentukan kontributor yang tepat, maka ada beberapa kriteria yang harus dimiliki oleh kontributor, diantaranya :
- Menguasai kompetensi teknis tertentu yang didukung dengan pengalaman kerja dibidang tersebut. Kontributor dapat memberikan bukti berupa CV, Portfolio, Sertifikasi dan sejenisnya.
- Memahami Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan dapat mengaplikasikan SKKNI tersebut dalam pembentukan materi uji.
- Dapat mengembangkan Indikator Unjuk Kerja yang merupakan penjabaran lebih spesifik dari Kriteria Unjuk Kerja (KUK).
- Memiliki communication skill yang baik sehingga tata bahasa dalam meteri uji (bank soal) dapat mudah dipahami dan dimengerti oleh peserta uji.
- Menyusun materi uji sesuai standar kompetensi kerja.
- Bertanggung jawab terhadap penyusunan materi uji (bank soal)
- Dapat memenuhi aturan dan kondisi pada surat perjanjian.
- Loyal terhadap LSP-T.
Proses penyeleksian kontributor ada beberapa tahap :
- Seluruh aplikasi calon kontributor (CV,Portfolio) diterima LSP-T.
- Staf LSP-T akan memeriksa aplikasi calon kontributor. Aplikasi kontributor akan diseleksi berdasarkan kebutuhan yang diperlukan terhadap pembentukan materi uji kompetensi tersebut.
- Calon kontributor yang sesuai dengan kriteria dapat memberikan kontribusinya dalam pengembangan materi uji kompetensi.
|